Polres Sorong Berhasil Menertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar
Kepolisian Resor Sorong melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, S.TrK, memimpin langsung penertiban tersebut. Hal ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga di kawasan Jalan Mawar, Kabupaten Sorong.
Penindakan Berdasarkan Informasi dari Masyarakat
Laporan dari warga diterima sekitar pukul 19.00 WIT, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi minuman keras ilegal. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus dan seorang tersangka berinisial LS (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penegakan Hukum untuk Keamanan Lingkungan
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penertiban terhadap minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang meresahkan.
Polres Sorong juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus-kasus serupa, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam aktivitas penjualan miras tradisional. Dengan penertiban ini, diharapkan keamanan di Kabupaten Sorong tetap terjaga dan masyarakat dapat merasa aman tanpa gangguan peredaran minuman keras ilegal.





