Dugaan Romance Scam di Sukabumi: Korban Dikriminalisasi?

by -69 Views

Korban Romance Scam Senilai Rp500 Juta Dilaporkan Balik atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebuah kasus dugaan romance scam dengan kerugian lebih dari Rp500 juta di Sukabumi mengalami perkembangan mengejutkan. Korban yang telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali justru dilaporkan kembali ke Polres Sukabumi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Gugatan Balik Korban Ditolak, Diduga Ada Kriminalisasi

Kuasa hukum korban menduga laporan balik tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Firma Hukum Chandra Gio & Partners, yang mewakili korban, menyuarakan desakan gelar perkara khusus dalam sebuah konferensi pers di Kantor Chandra Gio & Partners di Kota Sukabumi.

Modus Operandi Penipuan dengan Modus Cinta Palsu

Dalam perkembangan kasus ini, M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa kasus bermula dari perkenalan korban dengan perempuan berinisial NL melalui aplikasi Tinder dan Instagram. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke WhatsApp dengan sifat yang semakin pribadi.

Menurut Chandra, NL diduga menggunakan identitas palsu dalam berbagai hal termasuk usia, status perkawinan, dan bahkan mengaku sebagai anak angkat. NL memanipulasi cerita sedih untuk memaksa korban meminjamkan uang hingga mencapai lebih dari Rp500 juta. Ketika korban menolak, NL mulai meneror korban dan keluarganya dengan ancaman serius, termasuk ancaman pembunuhan.

Walaupun korban telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali kepada NL untuk klarifikasi dan pengembalian uang, namun korban justru dilaporkan ke polisi atas dugaan yang tak berdasar. Hal ini kemudian memunculkan gugatan balik dari tim kuasa hukum korban terhadap NL.

Proses Hukum dan Protes Kuasa Hukum

Proses hukum atas kasus ini mengalami perkembangan yang kompleks. Laporan terhadap korban di Polres Sukabumi naik ke tahap penyidikan, sementara laporan balik korban terhadap NL sudah masuk tahap akhir di Polsek Cibadak.

Kuasa hukum korban, Azis Yusup, S.H., M.H., menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap korban di Polres Sukabumi tidak mengindahkan bukti-bukti yang telah disampaikan. Upaya untuk melibatkan ahli pidana dalam proses penyidikan juga tidak dihiraukan oleh pihak kepolisian.

Intervensi dari Kompolnas, Propam Mabes, dan Lembaga Legislatif

Tim kuasa hukum korban telah mengajukan surat kepada Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Lembaga Legislatif terkait perlakuan yang diduga tidak sesuai prosedur dalam penanganan kasus ini. Berbagai instansi tersebut telah bergerak untuk mengklarifikasi kasus ini dengan harapan korban dapat mendapatkan keadilan.

Source link