Inisiator Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun

by -64 Views

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menyelamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun

Dalam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250. Tindakan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, termasuk dari lembaga survei INISIATOR.

Apresiasi dari INISIATOR

Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana. Ia menilai capaian tersebut sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum yang berfokus pada pengembalian keuangan negara melalui asset recovery memiliki dampak penting bagi pemulihan kerugian negara.

Yakub memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Ketut Sumedana beserta jajarannya atas kinerja luar biasa dalam menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,2 triliun. Keberhasilan Kejati Sumsel dinilai sebagai pencapaian tertinggi di tingkat Adhyaksa dalam menangani tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di Indonesia.

Dukungan Penuh dari INISIATOR

Selain mengapresiasi asset recovery, INISIATOR turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel dalam menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka baru yang ditetapkan, yakni AW, SF, dan SP, menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 10 orang. Langkah ini dipandang penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Ketut Sumedana dinilai serius dan konsisten dalam membongkar praktik korupsi, terutama di sektor perbankan. Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Kejati Sumsel dalam menangani korupsi merupakan pesan kuat bahwa negara menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Source link