LPJ Mandek BKK Rp1,7 Miliar di 41 Desa Sukabumi: Dugaan Kadeudeuh

by -64 Views

Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di penghujung Tahun Anggaran 2025 menimbulkan perhatian. Dana hibah senilai Rp1.725.000.000 disalurkan kepada 41 desa pada Desember 2025, namun pertanggungjawaban penggunaannya diduga belum lengkap. Program yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dimaksudkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Setiap desa menerima jumlah yang berbeda-beda, mulai dari Rp25 juta hingga Rp75 juta, tergantung pada kebutuhan dan pengajuan masing-masing wilayah.

Namun, pelaksanaan penyaluran di akhir tahun anggaran menimbulkan kekhawatiran. Beberapa pihak melihat bahwa hal ini dapat menjadi praktik “kejar tayang” anggaran, yaitu upaya menghabiskan sisa dana menjelang penutupan buku tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan yang optimal. Keprihatinan semakin bertambah ketika ditemukan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari beberapa desa penerima belum diselesaikan. Hal ini diakui oleh pejabat di tingkat kecamatan.

Dugaan keterlambatan LPJ dan ketidaktersediaan data administrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas penggunaan dana publik. LPJ merupakan dokumen kunci dalam evaluasi dan audit atas penggunaan anggaran. Situasi ini juga mencuatkan isu sensitif terkait dugaan pemberian uang “kadeudeuh” kepada oknum ajudan bupati dalam pencairan atau pengurusan BKK.

Para pengamat pemerintahan mendorong aparat pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyaluran dan penggunaan BKK. Transparansi kepada publik juga dianggap penting dalam hal ini. Desakan juga ditujukan kepada kepala desa sebagai penerima manfaat untuk menyelesaikan kewajiban administratif mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sukabumi terkait dugaan keterlambatan LPJ dan isu pemberian “kadeudeuh”. Kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran publik tidak hanya tentang penyerapan dana, tetapi juga menyangkut integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Menangani masalah ini dengan serius penting agar program bantuan pemerintah dapat memberikan dampak positif bagi desa-desa yang membutuhkan.

Source link