Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, hingga praktik pembatasan kebebasan pekerja mencuat di kebun kelapa sawit di Kampung Olak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Yuliarman Lase alias Amayoga, Kepala Rombongan (KR) di lokasi kebun tersebut, bersama istrinya, diduga terlibat dalam tindakan merugikan pekerja. Korban, Heppynes Hia, direkrut tanpa prosedur yang sah, tanpa perjanjian kerja tertulis, dan tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang berlaku diabaikan, mengarah pada pelanggaran serius.
Korban tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena terjerat dalam sistem utang, tekanan, dan ketergantungan sistematis. Kekerasan fisik dan intimidasi dialami korban, dengan insiden termasuk luka fisik dan tekanan psikologis. Laporan polisi telah dibuat, tetapi sejumlah proses mediasi terhenti. Pengamat hukum mengingatkan bahwa ini bisa melanggar hukum kemanusiaan dan pidana.
Pasca pelaporan, keluarga korban mengalami intimidasi mulai dari pemutaran musik keras hingga serangan di media sosial. Dugaan perampasan barang juga dilaporkan, dengan kecurigaan bahwa terlapor melakukan pengambilan paksa barang milik korban. Kasus ini bukan sekadar konflik, melainkan melibatkan aspek hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa aman.





