Pemerintah dan TNI Bersinergi Kembangkan Koperasi Desa

by -105 Views

Memperkuat Ekonomi Desa Melalui Optimalisasi Peran Koperasi Merah Putih

Tema pengembangan ekonomi pedesaan di Indonesia kembali mengemuka saat pemerintah mempersiapkan implementasi program Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih (KDKMP) dalam momentum Hari Koperasi 2025. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk memperluas akses dan partisipasi masyarakat desa dalam aktivitas usaha bersama.

Pemerintah menargetkan pembangunan lebih dari 80 ribu koperasi baru agar jaringan ekonomi rakyat di 84.139 desa, baik di pesisir maupun non-pesisir, dapat bergerak secara terstruktur. Pada kenyataannya, banyak desa masih kekurangan sarana ekonomi kolektif, sementara program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memecahkan persoalan akses dan pemerataan ekonomi lokal hingga ke tingkat terjauh.

Sejarah koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan praktik lintah darat. Raden Aria Wiraatmaja telah memelopori model koperasi pada tahun 1886 sebagai bentuk perlindungan rakyat dari utang berbunga tinggi. Perkembangan model koperasi simpan pinjam telah berlangsung sejak saat itu, bertahan dan berkembang di tengah berbagai kebijakan dan gerakan ekonomi rakyat.

Legalitas koperasi makin diperkuat melalui Undang-Undang Pokok-Pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berasaskan kekeluargaan. Lewat regulasi itu, tercermin harapan agar koperasi tumbuh menjadi lumbung kesejahteraan dengan partisipasi aktif para anggota dan pendekatan sosial yang adil.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi di 2025, koperasi simpan pinjam yang berjumlah 18.765 unit setara 14,42% dari total koperasi yang ada, sementara koperasi konsumen mendominasi dengan hampir 70 ribu unit. Dari jumlah tersebut, jelas terlihat keragaman kebutuhan masyarakat dan ragam bentuk koperasi yang terus disesuaikan dengan dinamika zaman.

Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, praktik koperasi di Indonesia memiliki pondasi kuat tetapi tetap menghadapi tantangan dalam persaingan global. Studi yang dirujuknya di tahun 2025 mengungkap keterlambatan laju perkembangan koperasi nasional jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan, menandakan perlunya reformasi mendalam di bidang hukum, tata kelola, regulasi keuangan, serta aturan sanksi agar koperasi lebih tangguh.

Penyesuaian sistem diharapkan mampu menegaskan koperasi sebagai lembaga sosial, memperkuat prinsip partisipatif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengamankan keadilan bagi seluruh anggotanya. Dengan demikian, koperasi akan berfungsi bukan hanya sebagai alat ekonomi tetapi juga sebagai institusi demokrasi ekonomi rakyat.

Sementara antusiasme masyarakat cukup tinggi menurut survei Litbang Kompas pada 2025, di mana mayoritas responden merasa yakin akan manfaat koperasi bagi kesejahteraan, daftar tantangan yang diidentifikasi oleh CELIOS memperingatkan potensi penyimpangan dan lemahnya inisiatif ekonomi pada level bawah jika program tidak dikawal dengan baik.

Survei dan riset mendalam oleh CELIOS yang melibatkan 108 aparat desa menemukan beberapa risiko kritis, seperti potensi kerugian negara dan penyelewengan penggunaan dana koperasi di berbagai desa. Itulah sebabnya, pengawasan eksternal dan pengawalan masyarakat menjadi sangat signifikan dalam keberlangsungan rancangan besar ini.

Dalam pelaksanaannya, hingga awal 2026 jumlah koperasi yang telah berproses masih berada jauh dari target, yaitu baru sekitar 26 ribu unit. Untuk mempercepat, pemerintah mengandalkan sinergi lintas sektor dan bahkan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai jaringan penggerak hingga pelosok negeri. Langkah ini membawa kontroversi namun tidak dapat dipungkiri merupakan strategi inovatif untuk menjangkau daerah terpencil yang selama ini rentan ketertinggalan.

Mayyasari menggarisbawahi posisi TNI sebagai elemen strategis, karena keberadaan Babinsa hingga di desa-desa dapat memperkuat infrastruktur pembentukan koperasi. Namun demikian, diskusi terus berlanjut terkait legitimasi penugasan TNI ke ranah non-militer setelah tidak ditemukan landasan eksplisit dalam aturan terbaru. Keputusan pelibatan TNI tetap berada dalam kebijakan otoritas sipil, dengan Presiden sebagai pemberi wewenang dan pengarah strategis lintas lintasan kelembagaan.

Di sisi lain, kerja sama pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah juga dikukuhkan lewat nota kesepakatan dengan Agrinas, perusahaan BUMN yang bertugas mengawal program Koperasi Merah Putih dari aspek pelaksanaan hingga pengawasan. Langkah kolaboratif ini diharapkan mengurangi praktik penyimpangan dan memperkuat asas manfaat bagi masyarakat desa.

Kritik publik dan berbagai masukan menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan sosial agar program besar ini tetap berada pada jalur tujuan utamanya, yakni kemajuan dan kesejahteraan warga desa. Presiden Prabowo mendorong percepatan dan transparansi demi terwujudnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang inklusif.

Akhirnya, peran pengawasan secara luas, baik dari lembaga formal maupun partisipasi masyarakat sipil, diharapkan menjadi filter agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih tidak hanya sekadar target administrasi tetapi benar-benar menghadirkan perubahan positif bagi desa-desa Indonesia yang selama ini kerap tertinggal dalam roda ekonomi nasional. Pemerintah menginginkan agar seluruh inisiatif ini berjalan dengan tata kelola yang baik sehingga koperasi mampu merealisasikan visinya sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang adaptif, profesional, dan berkelanjutan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa