Tarif Parkir RS Ananda Babelan Tetap Berlaku Meskipun Disidak Dishub

by -44 Views

Tarif parkir di RS Ananda Babelan masih menjadi sorotan publik meskipun telah dilakukan inspeksi mendadak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Keluhan dari masyarakat terus berlanjut karena praktik tarif yang dianggap mahal ternyata masih berlangsung. Salah seorang pengunjung, Acep, mengeluhkan tarif parkir yang harus dibayar sebesar Rp15.000 untuk parkir kurang dari lima jam, padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 telah mengatur tarif parkir roda empat dengan nominal harian tertentu.

Sidak yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi belum menyebabkan perubahan yang signifikan. Warga mengharapkan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pengelola parkir yang melanggar Perda. Meskipun Dishub sebelumnya menyatakan akan melaporkan masalah ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja, namun hingga saat ini, tidak terlihat tindakan yang cukup keras dari pihak terkait.

Masyarakat berharap agar selain melakukan sidak dan klarifikasi, dinas terkait segera mengambil tindakan yang lebih tegas untuk menghentikan praktik tarif parkir yang tidak wajar ini. Terutama bagi keluarga pasien yang sedang mengalami kesulitan, tarif parkir yang tinggi hanya akan menambah beban mereka. Warga mempertanyakan komitmen dari penegakan aturan sehingga diharapkan agar langkah-langkah yang lebih konkret segera diambil untuk mengatasi masalah ini.

Source link