Analisis Kepalsuan LHKPN M Hafidz Halim, S.H. Kasus Data Nilai Harta, Polres Kotabaru

by -53 Views

Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP. SHOQIF FABRIAN YUWINDAYASA, S.T.K., S.I.K., M.H. diduga mengandung unsur kepalsuan. Analisis data LHKPN menunjukkan ketidaksesuaian jabatan yang diemban dan fluktuasi nilai harta yang memunculkan pertanyaan tentang transparansi pelaporan. Praktisi Hukum / Advokat M. Hafidz Halim, S.H., telah mengungkapkan hal ini terkait pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.

SHOQIF FABRIAN YUWINDAYASA telah mengajukan enam laporan LHKPN sejak tahun 2018. Pada periode tersebut, nilai harta yang dilaporkan dari jabatan ke jabatan mengalami perubahan yang signifikan. Laporan terbaru, saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kotabaru, menunjukkan penurunan nilai harta dari laporan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap ketepatan pelaporan dan transparansi informasi.

Ketidaksesuaian antara jabatan tercatat dengan riwayat tugas sebenarnya serta fluktuasi nilai harta yang tidak terduga merupakan masalah yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini tidak hanya menimbulkan keraguan terhadap akurasi LHKPN itu sendiri, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih mendalam terkait sumber daya yang digunakan untuk memperoleh harta serta verifikasi aset dan jabatan yang dilaporkan menjadi penting untuk menjaga integritas sistem pelaporan harta Penyelenggara Negara.

Source link