Polemik antara mahasiswa Program Magister Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, dengan PT National Sago Prima (PT NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memunculkan perbedaan keterangan terkait prosedur penelitian dan dugaan pengelolaan limbah perusahaan. PT National Sago Prima menyatakan telah beroperasi sejak 2009 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan berbasis produksi tepung sagu, pemberdayaan masyarakat sekitar konsesi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan juga menyebut secara rutin menerima dan memfasilitasi kegiatan penelitian, praktik kerja lapangan, dan magang dari sejumlah perguruan tinggi.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 23 Februari 2026 di Kepau Baru, manajemen PT NSP menjelaskan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Apen Taruna datang ke lokasi pabrik untuk melakukan penelitian tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Menurut perusahaan, mahasiswa yang hendak melakukan penelitian wajib mengajukan surat permohonan izin dengan melampirkan proposal penelitian serta surat rekomendasi dari perguruan tinggi yang diketahui dekan atau wakil dekan. PT NSP menyatakan Apen datang untuk melakukan observasi proses produksi, wawancara staf, serta meminta pengisian kuesioner tanpa melengkapi prosedur tersebut.
Apen Taruna, mahasiswa S2 dari Unilak, membantah beberapa poin klarifikasi perusahaan. Ia menyatakan tiba di perusahaan bukan sekitar pukul 10.00 WIB, melainkan hampir pukul 12.00 WIB, dan langsung menuju kantor untuk berkonsultasi. Apen juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tidak merawat lingkungan secara optimal dan menyebut pentingnya penelusuran dokumen AMDAL serta kepatuhan terhadap standar lingkungan, termasuk sertifikasi untuk pasar ekspor internasional. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui dokumen resmi di ruang publik.
Perbedaan keterangan antara mahasiswa dan pihak perusahaan membuka ruang klarifikasi lanjutan. Untuk memastikan kebenaran materiil, diperlukan verifikasi terhadap dokumen perizinan penelitian, rekaman administrasi perusahaan, serta dokumen lingkungan hidup yang relevan. Media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak kampus terkait prosedur penelitian mahasiswa.
Perbandingan Soal Prosedur dan Dugaan Pengelolaan Limbah: Mahasiswa S-2 vs PT National Sago Prima





