Penulis Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi – AKP Hadista Pramana Tampubolon

by -53 Views

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah tabung gas ukuran berbeda dan mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih dalam status DPO. AKP Tampubolon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Para pelaku dikenakan sanksi sesuai hukum, berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. AKP Tampubolon menekankan bahwa penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun. Dengan demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus sejenis yang merugikan masyarakat dan negara.

Source link