Putusan Prabowo: DPR Bantah Ada Istilah Ibu Kota Politik

by -37 Views

Pada Senin, 22 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ‘Ibu kota politik’ pada tahun 2028 menggantikan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa tidak ada frasa ‘ibu kota politik’ dalam Undang-Undang (UU) IKN. Menurutnya, perlu diperjelas apakah perubahan frasa tersebut berarti pindah ibu kota negara secara definitif atau hanya sebagai penyebutan semata. Jika pindah ibu kota negara, ini akan berdampak pada keputusan politik dan hukum yang harus dipersiapkan dengan matang. Khozin juga menyoroti pentingnya menjaga transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan ini untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Jadi, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara jelas maksud dari perubahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Source link