Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik tahun 2028. Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur di IKN tetap berjalan dan fasilitas penunjang pusat pemerintahan telah selesai dibangun pada tahun 2028. Dalam tiga tahun, pembangunan infrastruktur gedung legislatif dan yudikatif, seperti gedung DPR/MPR/DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial harus selesai. Prabowo telah meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadikan IKN sebagai ‘Ibu kota politik’ pada 2028. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan permintaan agar Prabowo menjelaskan arti dari penetapan ibu kota politik untuk IKN. Doli mempertanyakan istilah ‘ibu kota politik’ yang tidak termaktub dalam Undang-Undang IKN. DPR dan pemerintah perlu mengkaji apakah UU IKN perlu direvisi untuk menjadikan Perpres tersebut sesuai. Selain itu, perencanaan yang spesifik perlu dibuat untuk menyambut IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, termasuk penggunaan kantor presiden dan kantor menteri koordinator. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendukung langkah pemerintah yang ingin memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik Indonesia dengan mengajarkan bahasa Portugis di sekolah.
Istana Ungkap Maksud Prabowo: IKN Ibu Kota Politik 2028





