Gubernur dan Caleg Aceh Harus Lolos Uji Baca Al Quran

by -51 Views

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Aceh Besar, seluruh bakal calon gubernur, wakil gubernur, dan legislatif (bacaleg) untuk DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) harus mengikuti ujian membaca Al Quran sebagai syarat wajib saat pendaftaran. Tahapan ini, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Junaidy, merupakan tambahan beban kerja bagi penyelenggara Pemilu di Aceh. Ujian baca Al Quran diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh, dengan pengujinya berasal dari para ustad atau tengku yang tergabung dalam Himpunan Qori. Seluruh bakal calon diminta membaca ayat-ayat Al Quran yang ditunjuk secara acak oleh penguji, yang menilai kualitas bacaan dari segi adab, makhraj, dan tajwid. Mereka yang tidak lolos ujian harus mencari calon yang lain. Salah satu contoh yang diungkapkan adalah seorang bakal caleg Aceh yang gagal lolos ujian baca Al Quran meskipun lolos syarat lainnya. Ujian ini hanya berlaku bagi calon lokal di Aceh, sementara calon nasional tidak harus mengikuti ujian tersebut.

Source link