Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyatakan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP dari Muktamar X tidak sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan oleh Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Menurutnya, klaim tersebut juga bermasalah karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah. DPP PPP hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang digelar sesuai AD/ART dan menegaskan bahwa tidak akan mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto.
Muhamad Mardiono, Plt Ketum PPP, menyatakan bahwa Agus Suparmanto sah terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030 dalam Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Menurut Mardiono, pemilihan Agus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur persyaratan calon ketua umum. Rommy, anggota Tim Formatur PPP, juga menegaskan bahwa proses pemilihan Agus sesuai konstitusi partai atau AD/ART PPP.
Deklarasi Agus Suparmanto maju sebagai Caketum PPP didukung oleh saksi dari para ketua majelis, pimpinan, kiai, pejabat partai, dan Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan. Tim Formatur akan bekerja menyusun kepengurusan PPP periode 2025-2030 selama 30 hari ke depan. Penegakan aturan dan prosedur organisasi menjadi sorotan dalam proses pemilihan Ketua Umum PPP periode berikutnya.





