Mengapa KPU Rahasiakan Data Pribadi Calon Presiden?

by -153 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochamad Afifuddin, memaparkan alasan mengapa data pribadi, termasuk ijazah, dari capres-cawapres dilindungi dari publik. Ini merupakan respons terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin menjelaskan bahwa akses terhadap data pribadi tersebut hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan pemilik data atau melalui keputusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf a Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat sejumlah dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tidak boleh diungkapkan ke publik tanpa persetujuan, seperti fotokopi KTP, rekam medis, dan surat keterangan dari lembaga terkait. Afifuddin juga menjelaskan perbedaan antara data yang dikecualikan dari publikasi dan informasi yang wajib diungkapkan, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan integritas dan validitas selama proses pemilihan umum.

Source link