KPU Membatalkan Aturan Rahasia Ijazah Capres-cawapres

by -142 Views

Pada Selasa, 16 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pembatalan aturan terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sebuah konferensi pers. Afif menegaskan komitmen KPU RI untuk memberlakukan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman yang berlaku, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait data dan informasi di lembaga Pemilu.

Menurut Afifuddin, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pilpres, namun publik juga dapat mengakses data lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, KPU berencana untuk menyimpan informasi dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Namun, dengan pembatalan ini, beberapa dokumen seperti ijazah tidak akan dikecualikan dan dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan. Terdapat beberapa poin keputusan yang mencakup dokumen persyaratan yang tidak akan diungkap KPU kepada publik, di antaranya adalah daftar riwayat hidup dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

Source link