Pada Senin, 8 September 2025, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan pernyataan terkait Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang belum mengalami proses Penggantian Antarwaktu (PAW) di DPR. PAW merupakan proses penggantian anggota DPR yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Rifqi menegaskan bahwa keputusan terkait PAW bukan merupakan wewenangnya, sehingga hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem. Dia juga menegaskan bahwa sebagai koordinator wilayah Kalimantan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang berwenang. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan akan menjalani proses sidang etik di internal partainya. Meskipun demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan tetap berkoordinasi dengan partai politik terkait untuk proses hukum yang akan dilakukan. Fraksi Partai NasDem telah resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029 setelah dinilai tidak pantas dalam menyikapi kritik terkait gaji dan tunjangan anggota DPR. Selain itu, partai lain seperti PAN dan Golkar juga telah mengeluarkan keputusan nonaktif terhadap beberapa anggota DPR.
Fraksi Nasdem Bahas PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Analisis Terkini
