Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa besaran tunjangan rumah Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Misbakhun, DPR hanya menerima tunjangan tersebut tanpa menetapkannya sendiri. Tunjangan tersebut dianggap sesuai dengan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, mengingat posisi anggota DPR sebagai pejabat negara. Misbakhun juga menekankan bahwa tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR RI saat ini tidak lagi memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan, terutama bagi anggota yang berasal dari daerah-daerah di luar Jakarta. Dalam konteks ini, menyediakan tunjangan rumah menjadi penting agar para anggota DPR RI dapat memiliki tempat tinggal yang layak dalam menjalankan tugas-tugasnya. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga memastikan bahwa gaji anggota DPR tidak mengalami kenaikan, namun ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak ada. Keseluruhan pengaturan mengenai besaran tunjangan ini disesuaikan oleh Kementerian Keuangan, bukan oleh DPR RI.
DPR Menetapkan Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta oleh Sri Mulyani





