Prabowo Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah

by -149 Views

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diberi pujian atas kebijakan yang diambilnya terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Fahri Hamzah, seorang politisi, menilai bahwa langkah tersebut merupakan respons yang cepat dari pemerintahan Prabowo dalam menghadapi isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah juga menyoroti kemampuan membaca sinyal Presiden Prabowo yang kuat dalam mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa, dan Fahri Hamzah berharap bahwa keputusan tersebut dapat membawa persatuan kembali di masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link