Hasto PDIP DIY Dipastikan Bebas di Kasus Harun Masiku

by -141 Views

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah yakin bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan divonis bebas dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Hasto Kristiyanto direncanakan akan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Said menyatakan optimisme dalam kasus ini, saat menegaskan keyakinannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun berharap agar nasib Hasto tidak akan sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis penjara terkait kasus korupsi importasi gula. Komarudin memberikan harapan bahwa kasus Hasto telah terbuka dan diharapkan mendapatkan vonis yang adil dari majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis kasus Hasto pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim menegaskan bahwa pembacaan vonis akan digelar setelah salat Jumat, dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Hasto di persidangan.

Source link