Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, pukul 02:40 WIB, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa komisinya telah mengusulkan untuk segera memulai pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. “Kami akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR agar kami dapat mulai membahas dan melibatkan publik dalam transparansi pembahasan. Ini merupakan hal penting terutama bagi kalangan intelektual baik di kampus maupun di masyarakat umum, yang masih berkomitmen terhadap pengembangan sistem demokrasi kita,” ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Aria juga menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru dalam merampungkan undang-undang terkait putusan MK tersebut, karena DPR ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan dan partisipasi dari publik dalam penyusunan UU tersebut. Menurutnya, kesalahan dalam penyusunan UU tersebut dapat memiliki dampak yang panjang sehingga penyusunan UU harus dilakukan secara komprehensif. “Pembahasan harus dimulai dengan segera, namun finalisasi undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati. Mengapa begitu cepat? Kami ingin agar pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena dampak dari kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait pemilu bisa memiliki dampak yang akan berlangsung lama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.





