Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sering kali mengalami kritik dari masyarakat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Afifuddin menyampaikan hal tersebut dalam acara diskusi yang diadakan oleh Fraksi PKB di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025. Dia menyatakan rasa syukur karena keputusan MK mengenai pemilu nasional dan daerah dipisahkan setelah pemilu berlangsung.
Menurut Afifuddin, keputusan MK sebelumnya yang dikeluarkan selama tahapan pemilu berlangsung telah berdampak pada KPU dan menyebabkan kritik dari masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa KPU terus menerima kritik terkait ketentuan yang dikeluarkan selama pemilu, termasuk putusan terkait pemilu serentak. Meskipun demikian, Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak diminta keterangan terkait putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.
Pada tanggal 26 Juni 2025, MK telah memutuskan untuk memisahkan jadwal pemilihan umum seperti Pilpres, pemilihan DPR, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah pada tahun 2029. Keputusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak. MK memutuskan bahwa beberapa pasal terkait dengan pemungutan suara akan diatur dalam waktu dua tahun setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai pemilu lima kotak tidak berlaku lagi menurut MK. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai bagian dari pertimbangan putusan MK. Melalui putusan ini, MK berusaha mengatur pemungutan suara secara efisien untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, serta Wakil Presiden untuk masa mendatang.