Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran agar meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya melakukan audit belanja pegawai untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, review atas kelebihan belanja pegawai, dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar.
Rekomendasi lainnya meliputi penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan pelaksanaan program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.