Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, yang menjadi perhatian publik mengingat maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran penting lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum. Dia berharap kenaikan gaji hakim bisa menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh, dengan harapan dapat memperkuat sistem hukum nasional. Puan menekankan pentingnya kerja keras hakim dalam menegakkan hukum secara adil, dan bahwa kenaikan gaji merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk memperkuat kelembagaan hukum. Namun demikian, Puan juga menekankan bahwa kenaikan gaji harus diiringi dengan peningkatan kinerja hakim guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam kerangka reformasi yang menyeluruh, Puan menekankan pentingnya independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim, serta keterbukaan publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim. Presiden Prabowo sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji hakim secara resmi, dengan menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dalam menjaga stabilitas negara. Kenaikan gaji hakim sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Pentingnya Integritas dalam Negara
