Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Tindakan Penertiban Januari

by -14 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang sudah direncanakan sejak awal tahun ini.

Kebijakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden yang diterbitkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Keputusan ini juga berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Proses pengambilan keputusan melibatkan rapat terbatas dipimpin langsung oleh Presiden bersama dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat telah membantu dalam proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada data dan kondisi lapangan yang riil. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

Source link