Pentingnya Pendaftaran BPJS Ketenakerjaan bagi Pekerja Lapangan

by -16 Views

Kebijakan pemerintah terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta telah menuai kritik dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Program ini disiapkan pemerintah sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50%. Menurut Nurhadi, mekanisme penyaluran BSU masih menyisakan persoalan karena hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Hal ini berpotensi membuat kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

Nurhadi juga menyoroti fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, sehingga syarat penerima BSU dianggap kurang tepat. Untuk itu, ia menyatakan perlunya sistem pengawasan yang ketat dalam penyaluran bantuan ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, Nurhadi menginginkan terobosan untuk memperluas akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lainnya kepada pekerja informal yang sulit dijangkau.

Dalam upayanya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja BPU, Nurhadi mengingatkan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Dia mendorong agar pekerja sektor informal juga mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, namun bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali. Semua komentar dan kritikan yang disampaikan Nurhadi bertujuan untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial agar tidak menambah beban rakyat kecil.

Source link