Partai Demokrat mendorong kader-kadernya di DPR RI, khususnya di Komisi II, untuk memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh. Dana otsus ini, yang akan berakhir pada tahun 2027, menjadi perhatian bagi Partai Demokrat Aceh. Ketua Partai Demokrat Aceh, Muslim, telah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat dan kader di DPR RI untuk mendukung perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi UU Pemerintah Aceh.
Muslim menyampaikan bahwa besaran dana otsus Aceh seharusnya setara dengan Papua, yaitu 2,25 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU) nasional selama 20 tahun ke depan. Saat ini, dana otsus Aceh mengalami penurunan, hanya bertahan 15 tahun dengan 2 persen dari DAU Nasional. Muslim menekankan pentingnya perjuangan untuk dana otsus Aceh yang masih dibutuhkan untuk pembangunan daerah tersebut.
Proses revisi UU Pemerintah Aceh telah masuk Prolegnas di DPR RI dan diharapkan selesai pada tahun 2026. Pemerintah Aceh telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI untuk meminta perpanjangan dana otsus. Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, menegaskan pentingnya dana otsus bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kedepannya diharapkan dukungan dari DPR RI agar revisi UU Pemerintah Aceh dapat selesai pada tahun 2025.