Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) Cabang Tegal mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, yang diduga terlibat dalam penggelumbungan suara pada Pemilu 2024. Agus, perwakilan LBH GKI, telah mengadukan masalah ini ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Menurut Agus, laporan akan dilanjutkan ke MKD DPR jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat. Sebelumnya, DKPP telah memecat sejumlah pejabat KPU Brebes dan Bawaslu Brebes karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Bantahan dari Shintya Sandra Kusuma juga telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, R Surya Nuswontoro, yang membantah tuduhan penggelembungan suara yang dituduhkan padanya. Menurut Surya, rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes telah dilakukan dengan sah. Semua perkembangan terkait kasus ini masih terus diikuti oleh pihak terkait.
LBH GKI Siap Laporkan Legislator PDIP ke MKD DPR
