Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota polisi mengalami peningkatan, menimbulkan keprihatinan bagi Komisi 8 DPR yang membidangi persoalan anak dan perempuan. Ketua Komisi 8 dari partai PDIP, Selly Andriany Gantina, menyoroti peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2025, termasuk kasus yang menyebabkan kematian. Menurut Selly, anggota polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum malah terlibat dalam kekerasan terhadap anak, menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat dan sikap anti pati.
Permasalahan ini dikatakan sebagai gunung es, di mana masih banyak kasus yang belum terungkap. Dia juga mengomentari kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri dari berbagai tingkatan, seperti kasus pencabulan dan pornografi yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma serta kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan. Dalam konteks hukum Indonesia, perundang-undangan yang ada seharusnya mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, namun realitanya menunjukkan sebaliknya.
Untuk mengatasi masalah ini, Selly menekankan pentingnya menjaga mentalitas setiap anggota polisi, serta memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif dan efisien perlu dilakukan agar kekerasan terhadap anak tidak terus meningkat. Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 5.118 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025, di mana 42 persennya merupakan kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Polri dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.