Revisi UU Pemda: Peluang Pilkada Bersama Kepala Daerah Tak Dilantik

by -31 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Tujuan dari rencana revisi tersebut adalah untuk menyelaraskan visi dan program Presiden dengan kepala daerah. Halilul Khairi dari Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan menegaskan perlunya kajian revisi terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu agar program pemerintah pusat sejalan dengan pemerintahan daerah. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang masih memunculkan kendala, seperti biaya yang tinggi dan pelantikan kepala daerah tidak bersamaan. Mahkamah Konstitusi juga telah menunjukkan adanya Pilkada Ulang di beberapa daerah serta gugatan terkait pilkada di sejumlah wilayah. Halilul menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih, disebabkan oleh jeda waktu pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2024 yang cukup lama. Dampaknya, implementasi program pemerintah menjadi tertunda. Revisi UU Pemda juga mengusung ide pilkada tidak langsung yang perlu diskusi lebih dalam untuk mengetahui untung ruginya. Suatu kajian mendalam masih diperlukan untuk memperhitungkan berbagai aspek terkait revisi tersebut.

Source link