DPR Draf RUU TNI: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

by -11 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengatasi kontroversi seputar draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurut Dasco, draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR sendiri merespons penolakan yang tersebar luas di media sosial dengan menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi mengenai substansi RUU tersebut.

Dalam pemaparannya, Dasco menyoroti bahwa hanya ada tiga pasal yang tengah dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan yang diajukan bertujuan untuk memperkuat hukum serta kebijakan pertahanan di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi fokus diskusi melibatkan Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya menyangkut tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan kebingungan dan miskomunikasi terkait RUU TNI dapat diminimalisir di kalangan masyarakat.

Source link