Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memperjuangkan penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau KUHAP. Menurutnya, banyak masukan dari masyarakat mengenai minimnya peran advokat dalam KUHAP yang masih berlaku. Sejumlah advokat senior, seperti Pak Wayan, Bang Hinca Panjaitan, dan Pak Tandra, sudah terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP di Gedung DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Habiburokhman melibatkan masukan dari advokat senior untuk menelusuri kegiatan advokasi sebelum tahun 1981, saat KUHAP belum berlaku. Maqdir Ismail, praktisi hukum dan advokat senior, juga menyatakan perlunya kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP. Selama ini, advokat hanya berperan sebagai pengamat saat klien atau tersangka diperiksa. Maqdir mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya selama proses penyidikan, karena masa isolasi tersangka dapat meningkatkan risiko intimidasi.
Demikianlah upaya Habiburokhman dan sejumlah advokat untuk memperkuat peran advokat dan perlindungan hak tersangka dalam RUU KUHAP demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih transparan dan adil.