Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di 24 daerah merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa PSU ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. Doli menyoroti ketidakcermatan penyelenggara pemilu yang telah menyebabkan PSU, serta mengkritisi MK yang di luar kewenangannya mengambil keputusan terkait pemilu. Hal ini membuka ruang untuk pemikiran tentang perubahan dan penyempurnaan sistem politik di Indonesia. MK mengabulkan 26 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), termasuk memerintahkan 24 daerah untuk melakukan PSU dan satu daerah lainnya untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam upaya memperbaiki sistem politik dan demokrasi di Tanah Air.
Bakal Coblos Ulang Pilkada 2024: Rekor dalam Sejarah RI
