Pada Senin, 17 Februari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam RUU Minerba tersebut, terdapat beberapa poin inisiatif legislatif yang dijelaskan oleh Supratman. Salah satunya adalah perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan, di mana mekanisme lelang akan mengalami perubahan dengan pemberian mekanisme lelang tetap namun dengan tambahan pemberian prioritas.
Perubahan skema ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, akan mengkoordinasikan pembagian sumber daya alam yang dimiliki. Sedangkan, usulan kedua dari DPR RI adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi, dan RUU Minerba hanya memberikan bantuan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa.
Selain itu, penugasan khusus bagi kampus hanya akan disediakan melalui penugasan kepada BUMN dengan pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN dan BUMD. Pada RUU Minerba juga terdapat poin mengenai pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.
Secara keseluruhan, pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba telah dihapus, dan izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD. Pemerintah sangat menegaskan bahwa tidak ada pemberian konsesi langsung kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba, melainkan kepada BUMN dan BUMD.