Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna untuk mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, serta didampingi oleh wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan agenda utama mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan calon tersebut telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Ketua DPRD juga mengingatkan mengenai ketentuan Pasal 78 dan 79 yang mengatur pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selain itu, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, terdapat ketentuan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, Paripurna DPRD Tanjabbar merupakan acara penting untuk mengumumkan hasil Pemilihan Serentak dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Penetapan Paslon Pilkada 2024: Wawasan Menjanjikan”
