“Bawaslu Sentra Gakkumdu: Tinjau Ulang Hukum Acara Pemilu”

by -13 Views

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta agar Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada. Ini dilakukan agar kelompok kerja yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat mengusulkan revisi UU Pemilu dan pilkada di masa mendatang. Bagja menyoroti ketidaksamaan dalam hukum acara, seperti tentang in absentia, yang perlu diperjelas untuk menghindari masalah dalam menangani pelanggaran di masa depan. Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya penanganan pelanggaran dilakukan dengan cepat mengikuti tahapan pemilu dan pilkada. Bagja berharap adanya usulan revisi UU pemilu dan pilkada serta pembahasan mengenai hukum acara yang baik dalam menangani pelanggaran pemilu dan pilkada agar dapat diserahkan kepada DPR dan pemerintah. Bagja juga mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan masukan dalam menangani kasus tindak pidana pilkada untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.