Minggu, 13 Oktober 2024 – 12:30 WIB
Ternate, VIVA – Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe mengadakan rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu 12 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub yang berhalangan atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, di Ternate, Minggu.
Dia mengungkapkan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh partai politik tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.
“Jika nama calon yang diusulkan disetujui oleh keluarga almarhum Benny Laos, maka semua persyaratan mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan,” tambahnya.
“Kami menargetkan bahwa proses penggantian cagub Malut akan selesai minggu ini karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Oleh karena itu, proses pengusulan akan lebih mudah,” kata Muksin yang juga merupakan anggota DPRD dari PKB.
Meskipun demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih dalam suasana duka.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan bahwa saat ini surat suara untuk pilkada pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum dicetak.
“Surat suara untuk Pilgub Malut belum dicetak berdasarkan informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan. Hanya surat suara bagi tunanetra yang telah tercetak dan KPU telah meminta untuk membatalkan proses pencetakannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos- Sarbin Sehe tentang kematian calon yang harus dibuktikan dengan akta kematiannya untuk melakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
“Kami telah mengadakan rapat pleno untuk membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon jika ada calon yang berhalangan atau meninggal dunia,” katanya.
Tentang proses penggantian, KPU akan melakukan penggantian dan menetapkannya melalui keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu usulan dari partai politik, apakah usulan tersebut akan mengangkat cawagub nomor 4 Sarbin Sehe menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain untuk mendampingi Sarbin.
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen persyaratan calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan akan dikonsultasikan dengan KPU-RI.
Karena itu, setelah menerima pemberitahuan resmi, partai politik dan/atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan penggantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses penggantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 tersebut hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.