Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Provinsi Papua Selatan, di sektor pertanian untuk mencapai swasembada. Langkah ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan atas nama Kementerian Pertahanan RI. Luasnya mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke.
Proyek ini merupakan bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke untuk mengembangkan 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek berada di kawasan hutan adat dan terdapat wilayah dengan nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menyatakan bahwa proyek melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC).
LBH Papua juga mengkritik proyek tersebut, meminta pemerintah untuk menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke.
Pemerintah terus melanjutkan PSN di Merauke dengan program food estate dan cetak sawah untuk memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, berkomitmen untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia.
LBH Papua meminta kepada presiden dan instansi terkait untuk menghentikan proyek PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Provinsi Papua Selatan, kabupaten Merauke, dan perusahaan pengemban PSN.