Sejumlah Kades Diduga Tak Netral di Pilkada Banten Dilaporkan ke Bawaslu

by -173 Views

Senin, 30 September 2024 – 19:30 WIB

Banten, VIVA – Dinamika pilkada Banten mendadak penuh dugaan ketidaknetralan dari kepala desa (kades). Bahkan mereka secara terang-terangan mereka dinilai mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Dugaan pertama terkait beredarnya voice note atau rekaman suara yang diduga kuat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rusyadianto. Dari voice note yang berdurasi 44 detik tersebut, terdapat ajakan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Lebak untuk kompak mendukung serta memenangkan pasangan Andra Soni di Pilkada Banten.

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati dan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Yandri-Najib Hamas. Video berdurasi 48 detik tersebut dikomandoi oleh Iwan, Kepala Desa Labuan, sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak.

Ada 10 kepala desa dalam video tersebut. Mereka semua menyatakan siap memenangkan pasangan Andra-Dimyati di Pilkada Banten dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang. Video tersebut menyebar di jejaringan media sosial.

Dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa tersebut sudah dilaporkan Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten Saepudin ke Bawaslu Provinsi Banten, Senin 30 September 2024. Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Apdesi Kab. Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni. Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kec. Mancak Iwan.

“Selain Ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti,” kata Saepudin kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menjaga kemurnian demokrasi di Banten dan menghasilkan pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang. “Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten,” ujarnya.

Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum meskipun dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.

“Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang – undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya,” ujarnya.

Staf Bawaslu Banten, Gianinda membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu melalui dirinya. “Ada namanya pemeriksaan administrative, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor.”