KPU: Pj Gubernur Akan Memimpin Daerah yang Memenangkan Kotak Kosong

by -413 Views

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 00:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjelaskan mekanisme calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan pada Pilkada berikutnya, yaitu tahun 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun berikutnya diatur dalam UU 8/2015,” lanjutnya.

KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya terdapat calon tunggal. Jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

KPU RI juga mengatakan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, salah satunya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang dukungan mereka sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang hingga 2-4 September 2024.

KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024. Jika hingga batas masa pendaftaran, tetap hanya ada satu pasangan calon tunggal yang tidak memenuhi ambang batas, maka itu tidak masalah.

Idham menegaskan bahwa kesempatan itu diberikan karena KPU ingin mencegah calon tunggal dalam Pilkada 2024.