Kandas Mimpi Kaesang Maju di Pilkada 2024 dengan PKPU Akomodasi Aturan MK

by -71 Views

Minggu, 25 Agustus 2024 – 13:48 WIB

Jakarta, VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 resmi mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut memberikan lega bagi Anies Baswedan yang belum memiliki basis politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Komisi II DPR RI, ambang batas suara partai politik untuk mencalonkan kandidatnya sendiri dalam pemilihan kepala daerah berubah.

Untuk wilayah DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 11,34 juta jiwa, ambang batas suara partai politik untuk mencalonkan diri sendiri adalah 7,5 persen berdasarkan pemilihan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, hanya PDI Perjuangan yang belum menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa elite PDIP juga memberikan peluang bagi Anies untuk diusung oleh partai tersebut. Namun, harus menunggu persetujuan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini menutup kemungkinan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024. Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur karena aturannya hanya untuk warga Indonesia di atas 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon.

Aturan mengenai batas usia calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Revisi PKPU ini memiliki dua hal utama, pertama mengenai batas perolehan suara yang dapat mengusung calon kepala daerahnya sendiri, dan kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.