Sabtu, 24 Agustus 2024 – 17:24 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Baca Juga :
Partai Buruh Harap PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Draft PKPU soal Pencalonan PIlkada Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK?
Ridwan Kamil Optimis 12 Parpol KIM Plus Solid Dukung di Pilgub Jakarta: Kita Lihat 28 Agustus
KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini masih juga belum sempat dalam merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku
VIVA.co.id
24 Agustus 2024