Fraksi PAN Menuntut Presiden Segera Mengeluarkan Surat Pergantian Komisioner KPU Menjelang Pilkada

by -426 Views

Jumat, 19 Juli 2024 – 12:20 WIB

Jakarta – Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat keputusan pergantian komisioner KPU pusat.

Baca Juga :

Warga di Dalam Tembok Keraton Solo Dukung Gusti Bhre Gantikan Gibran, Ini Alasannya

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024, katanya, perlu dipersiapkan secara matang. Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Gus Yaqut Dipanggil Jokowi ke Istana

Ilustrasi Pilkada.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Dari sisi penyelenggaraan, pilkada serentak diperkirakan bakal berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Sebab akan ada ribuan kontestan yang akan ikut berkompetisi. Bakal ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

Baca Juga :

Trump Janji Bakal Pulihkan Hubungan Amerika dengan Arab Saudi

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut Saleh, teknisnya, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

Pilkada 2020, Tangerang Selatan

Pilkada 2020, Tangerang Selatan

“Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim. Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menurut Saleh, teknisnya, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

Halaman Selanjutnya