Sabtu, 13 Juli 2024 – 04:08 WIB
Jakarta – KPU RI memastikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 tidak akan membuat kegaduhan di masyarakat. Demikian disampaikan Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Bersama kami berkomitmen untuk menggunakan beberapa perbaikan serta perubahan sesuai dengan kebutuhan, namun tidak akan mengganggu atau membuat kebisingan di masyarakat terkait dengan Sirekap yang kami gunakan,” kata Afif.
Menurut Afif, perbaikan Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Lebih lanjut, Afif menyatakan bahwa perbaikan Sirekap ini akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
“Pasti akan ada perbaikan. Pastinya juga akan ada sesi konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II mengenai evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya, dan apa yang sebaiknya kita lakukan dalam periode Pilkada ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemutakhiran dari segi teknologi sistem komputasi.
“Sirekap akan diperbarui dari segi teknologi sistem komputasi. Hal ini merupakan tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU,” ujar Idham.