Prabowo Tidak Memiliki Alasan untuk Tidak Setuju

by -125 Views

Minggu, 9 Juni 2024 – 10:07 WIB

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk menolak kebijakan memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Hal ini merupakan tanggapan atas pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai persetujuan Prabowo terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” kata Dasco dikutip pada Minggu, 9 Juni 2024.

Dasco menyampaikan bahwa pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa saja selama tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, menurut Wakil Ketua DPR itu, jika ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berdagang, maka ormas mana pun berhak untuk mengelola pertambangan. Dasco juga sebelumnya menyebut bahwa pengelolaan tambang sah dan halal selama tidak melanggar hukum.

Diketahui bahwa Presiden RI Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25 tahun 2024, dijelaskan bahwa regulasi tersebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. Enam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.