Jumat, 10 Mei 2024 – 17:57 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
Baca Juga :
Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. Ia menyatakan bahwa Sudirman telah melakukan konsultasi bersama timnya terkait pemenuhan syarat Cagub DKI jalur independen pada Kamis, 9 Mei 2024 sore.
Baca Juga :
Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah
“Kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan,” ujar Dody di kantor KPU DKI, Jumat 10 Mei 2024.
Di sisi lain, Dody mengungkapkan bahwa Sudirman dan timnya telah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk Pilkada DKI kepada KPU. Oleh karena itu, Sudirman harus memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SILON.
Baca Juga :
Khofifah Ingin Duet Lagi dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
“Kami akan menunggu sampai batas akhir, yaitu hari Minggu, 12 Mei pukul 23.59 WIB,” ucap Dody.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Hanya 508 dari 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serantak di tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melaksanakan pilkada langsung.
DIY memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Hal ini karena ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melaksanakan pilkada langsung.
“KPU telah meluncurkan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
KPU juga telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu 31 Maret 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Halaman Selanjutnya
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.