KPU Bermitra dengan 8 Kantor Hukum dalam Menghadapi 297 Perkara Sengketa Pemilu Legislatif 2024

by -417 Views

Senin, 29 April 2024 – 10:32 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap untuk menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. KPU bekerja sama dengan 8 kantor hukum untuk membantah dalil-dalil pemohon sengketa hasil Pileg 2024.

“Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024, KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pemilu untuk memperkuat argumentasi KPU dalam menolak permohonan sengketa,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

Berdasarkan data yang diterima, KPU akan menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan PHPU anggota DPD. Data ini berasal dari permohonan yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima oleh KPU dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 April 2024.

“Mulai hari ini, sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” kata Afifuddin.

KPU terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya ikut tersangkut sengketa.

Selain itu, MK mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang terdaftar di MK hingga 10 Juni 2024 untuk disidangkan. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK sudah siap untuk menggelar sidang PHPU.

Mekanisme sidang akan dibagi menjadi tiga panel, dengan tiga hakim di setiap panelnya. MK menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dimana setiap perkara akan dihadiri oleh dua orang.

Sumber: VIVA.