Senin, 1 April 2024 – 06:53 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dengan agenda keterangan ahli dan saksi dari tim pemenangan Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN). Rencananya, tim hukum AMIN akan membawa 7 ahli dalam persidangan hari ini.
Anggota Tim Hukum AMIN Ahmad Yani mengatakan pihaknya berencana membawa 7 ahli dan 12 saksi fakta. Yani menyebut salah satu nanti yang disertakan adalah Ahmad Wakil Kamal.
Dia mengatakan untuk ahli yang disertakan dalam sidang nanti adalah beberapa figur yang pakar dalam bidangnya.
“Ahli klasternya 1, ahli hukum administrasi negara dan HTN 2, ekonomi dan IT, ahli kepemiluan,” kata Yani, saat dikonfirmasi VIVA, pada Senin, 1 April 2024.
Yani menjawab soal permintaan pihaknya ingin sejumlah menteri jadi saksi di persidangan. Menurut dia, hal itu masih menunggu keputusan dari pertimbangan majelis hakim.
“Mensos dan menkeu sudah diminta dan menunggu pertimbangan dan putusan majelis hakim,” ujar Yani.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan jadwal untuk meminta keterangan terhadap saksi dan ahli dari kubu AMIN. “Sidang pembuktian pemohon 1,” kata Fajar saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
Dari website resmi MK yang terdaftar dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024, agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang yang dihadirkan di sidang.
“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli. Tidak boleh lebih dari 19 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.
Suhartoyo menambahkan, MK juga melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa menteri dari pihak pemohon kubu AMIN sebagai saksi bukti.