Boleh, Tetapi Harus Ada Bukti

by -127 Views

Jumat, 15 Maret 2024 – 15:12 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang mengaku akan membawa seorang Kapolda ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapolda tersebut diharapkan dapat menjadi saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Sigit menyatakan bahwa Kapolda tersebut diperbolehkan untuk bersaksi asalkan memiliki bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu yang dimaksud. “Ya kalau memang ada ya, boleh-boleh saja. Tapi, kan harus ada buktinya,” kata Sigit di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Sigit juga mengakui bahwa hingga saat ini belum mengetahui siapa Kapolda yang dimaksud oleh pihak Ganjar-Mahfud. “Ya, kita lihat kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan,” jelas dia.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menyampaikan rencana untuk membawa seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK. Dia menyatakan bahwa Kapolda tersebut akan mengungkapkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Selain Kapolda, TPN Ganjar-Mahfud juga mengklaim siap untuk menyertakan sejumlah pakar sebagai saksi dalam persidangan, termasuk pakar sosiologi massa.

Henry menilai bahwa perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh jika tidak ada mobilisasi kekuasaan, terutama di provinsi Jawa Tengah. Dia juga menyinggung dugaan mobilisasi massa yang terjadi di Kabupaten Sragen. Dugaan tersebut karena pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen.

Kami akan meyakinkan hakim dengan bukti yang kami miliki bahwa ini benar-benar merupakan kejahatan yang TSM,” kata Henry.