Bukan Keputusan, Hanya Rekomendasi

by -133 Views

Kamis, 4 Januari 2024 – 22:52 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat setelah melakukan klarifikasi terhadap calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan adanya kepentingan partai politik di balik aksi pembagian susu. Pasalnya, aksi tersebut melibatkan Gibran sebagai cawapres serta beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menyatakan bahwa surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat bukanlah putusan resmi.

Habiburokhman juga menyebutkan bahwa surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanyalah rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga melanggar peraturan lain selain pelanggaran UU Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. Pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu, tetapi pelanggaran peraturan lain.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’ dan meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ditemukan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.

Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.